Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:03 WIB
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [suara.com/Sigit AF]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berupaya memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu kepada guru non-ASN. Proses sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Abdul Mu'ti, Mendikdasmen, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Langkah ini sekaligus mendukung kualitas pendidikan dalam negeri.

Jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN telah diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, dengan pembayaran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Guru non-ASN diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Meskipun pembayaran triwulan I baru akan dimulai pada April 2025, pemerintah sudah berkomitmen untuk memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan adanya TPG, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI