Pernyataan Wamenperin ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada PT GNI. Selain itu, kelangsungan industri nikel di Indonesia juga menjadi sorotan, mengingat PT GNI merupakan salah satu pemain kunci dalam sektor ini.
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengajukan usulan penting kepada pemerintah terkait kondisi industri nikel nasional. Mereka meminta agar pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan royalti nikel.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kondisi pasar nikel global yang sedang mengalami tekanan berat.
Diketahui saat ini harga jua nikel di pasar internasional anjlok ke titik terendah sejak 2020.
Sebagai mitra pemerintah, FINI pun berkomitmen untuk menyukseskan hilirisasi nikel dan turunannya. FINI memaparkan sejumlah tantangan berat seperti harga yang sedang jatuh plus tantangan berat akibat perang dagang Cina-Amerika.
Oleh karenanya FINI memandang penundaan pemberlakuan kenaikan royalti akan menjadi insentif berharga untuk mendukung tetap eksisnya industri nikel dalam negeri di tengah tantangan global.
"Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia di tengah situasi dunia yang tidak menentu, kami mengusulkan agar kenaikan royalti tidak dilakukan pada saat ini," ujar Ketua Umum FINI, Alexander Barus lewat keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).
FINI memandang dukungan pemerintah dengan menunda pemberlakuan kenaikan royalti akan menimbulkan multiplier effect yang positif. Selain mempertahankan iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi, sehatnya industri nikel juga akan memberi sumbangsih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan PNBP sub sektor mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan tantangan saat ini maka solusinya yaitu dengan memberlakukan tarif royalti saat ini termasuk royalti batu bara IUPK dan PKP2B," ujar Alexander.
Baca Juga: Anies Lancar Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Publik Sentil Mantan Presiden