Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja, tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja outsourcing.
"Pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.
Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema, yaitu proporsional atau satu bulan upah.
1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja ini berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). "Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram tersebut.
THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Meskipun status kerja mereka bersifat kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, dapat merayakan hari raya dengan layak.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan alih daya untuk mematuhi ketentuan ini. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan alih daya lalai dalam memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?
Pemberian THR kepada pekerja outsourcing tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memenuhi hak pekerja, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan juga akan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.
Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.
Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Kemnaker.
Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.
Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kemnaker dalam pernyataannya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, terutama dalam menyambut momen hari raya yang penuh kebahagiaan.