Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:03 WIB
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
Ilustrasi THR. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Kemnaker.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kemnaker dalam pernyataannya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, terutama dalam menyambut momen hari raya yang penuh kebahagiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI