Menurut Ruli, seluruh karyawan Garuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) telah melakukan sejumlah langkah terkait kondisi tersebut.
Para karyawan Garuda Indonesia telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengenai kontroversi rekrutmen dan penempatan mantan karyawan Group Lion Air, serta menuntut agar 14 orang tersebut dinonaktifkan. "Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wamildan," kata Ruli menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani pada tanggal 5 Maret sudah memberikan tanggapan terkait viralnya polemik ini di media sosial.
Menurut Enny, ke-14 orang tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire yang memiliki kontrak kerja.
"Proses penerimaannya juga dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan," kata Enny.
Adapun 14 orang tersebut memiliki jabatan yang berbeda, yakni 9 orang sebagai CEO Office Specialist, 1 orang Senior Lead Professional, 2 orang Protokol Dirut dan 2 orang Protokol Ibu Dirut.