Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Agar tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu rutin memperbarui data mereka.
Perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos. Oleh karena itu, pembaruan data DTKS menjadi langkah penting untuk memastikan penerima tetap terverifikasi dan mendapatkan haknya sesuai kebijakan yang berlaku.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memperbarui data DTKS. Berikut adalah panduan lengkap untuk memperbarui data DTKS 2025 agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos.
Mengapa Data DTKS Perlu Diperbarui?
Pembaruan data DTKS bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Beberapa alasan mengapa pembaruan data diperlukan antara lain:
1. Perubahan Kondisi Ekonomi
Jika seseorang mengalami perubahan status ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan, data harus diperbarui agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Pindah Domisili
Jika penerima bantuan pindah ke daerah lain, pembaruan alamat diperlukan agar bantuan tetap bisa diterima di tempat tinggal yang baru.
3. Perubahan Status Keluarga
Kelahiran, kematian, atau perubahan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) bisa memengaruhi kepesertaan dalam DTKS.
4. Kesalahan Data Kependudukan
Jika ada kesalahan dalam data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, atau alamat, data harus diperbaiki agar sesuai dengan dokumen resmi.
Baca Juga: Link Cek Pencairan Bansos PIP Maret 2025 yang Resmi dan Nominal Dana Bantuan untuk SD/SMP/SMA
Cara Memperbarui Data DTKS 2025
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data mereka dalam DTKS, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan
- Penerima bansos harus mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan lain yang relevan.
- Petugas desa/kelurahan akan melakukan verifikasi awal sebelum mengajukan perubahan data ke dinas sosial setempat.
2. Mengajukan Perubahan Data Melalui Dinas Sosial
- Setelah proses di desa atau kelurahan selesai, data yang diperbarui akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Dinas sosial akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menginput data terbaru ke dalam sistem DTKS.
- Proses verifikasi dapat memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada jumlah data yang diperbarui.
3. Cek Status Pembaruan Melalui Website Cek Bansos
- Kunjungi situs resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".
- Jika pembaruan berhasil, sistem akan menampilkan data terbaru penerima bansos.
4. Cek dan Perbarui Data melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Login menggunakan NIK dan data kependudukan yang valid.
- Pada menu utama, pilih opsi "Usul" atau "Sanggah", lalu ikuti petunjuk untuk memperbarui data jika diperlukan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Belum Diperbarui?
Jika setelah melakukan pembaruan data tetapi nama masih belum terdaftar di DTKS atau bantuan belum diterima, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Hubungi kantor desa atau kelurahan untuk memastikan apakah data sudah dikirimkan ke dinas sosial.
- Jika masih ada kendala, datangi langsung kantor dinas sosial setempat untuk meminta kejelasan mengenai status pembaruan data.
Pembaruan data DTKS 2025 sangat penting bagi masyarakat yang ingin tetap terdaftar sebagai penerima bansos. Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan memperbarui data secara berkala, masyarakat dapat menghindari risiko kehilangan hak bantuan akibat perubahan status ekonomi, domisili, atau kesalahan administrasi.
Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui kantor desa/kelurahan, dinas sosial, atau layanan online yang telah disediakan oleh pemerintah.