Suara.com - Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang dipimpin langsung AKP Akhmadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Mahesi Agri Karya kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan inspeksi mendadak Menteri Pertanian pada 14 Maret 2025 di Pasar Tambahrejo Surabaya.
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polda Jatim, Disperindag Provinsi Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen serta tim Metrologi Legal juga memastikan volume Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan serta mengikuti aturan pemerintah.
Dalam sidak ini, tim Satgas Pangan beserta Disperindag Provinsi Jawa Timur, dan UPT perlindungan konsumen serta tim Metrologi Legal mengambil 5 sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi berbeda-beda.
Proses pengujian sampel dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Dari lima sampel produk Minyakita yang dilakukan pengecekan, masing-masing menunjukkan ukuran volume yang sesuai yakni 1 liter hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Bandung.
Kesimpulan dari sidak pada 18 Maret 2025 yaitu tidak ditemukan adanya pengurangan takaran sebagaimana diberitakan sejumlah media pada pekan lalu.
Pihak Manajemen PT Mahesi Agri Karya mengapresiasi kegiatan Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan yang membuktikan perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dan selalu mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Minyakita, produk minyak goreng kemasan sederhana yang diluncurkan pemerintah, awalnya diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
Namun, dalam perjalanannya, Minyakita menghadapi berbagai tantangan yang menghambat ketersediaan dan stabilitas harganya di pasaran.