Mendag menegaskan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas," beber dia.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum SPBU yang melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri.
"Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan," pungkas Ega.
Baca Juga: Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi