Menkop Budi Arie Terbitkan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:50 WIB
Menkop Budi Arie Terbitkan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi [Suara.com/HO-Kemenkop UKM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi melalui penerapan tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel. Dalam pernyataannya, Budi Arie menekankan pentingnya zona integritas dalam pengelolaan koperasi agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

"Kementerian Koperasi harus mewujudkan komitmen tersebut dalam pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel. Pengawasan koperasi akan terus diperkuat, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait koperasi bermasalah," ungkapnya.

Budi Arie menjelaskan bahwa banyak permasalahan yang muncul di sektor koperasi disebabkan oleh oknum yang menyalahgunakan nama koperasi. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang transparan menjadi langkah utama untuk menjaga integritas koperasi.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Kementerian Koperasi berencana menerapkan sistem digitalisasi yang memungkinkan anggota koperasi dan masyarakat desa untuk memantau kinerja koperasi secara langsung. Sistem ini mencakup digitalisasi proses, payment gateway, dan fraud detection system untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak dini.

"Kami akan menerapkan sistem pemantauan berbasis digital agar setiap warga desa bisa memantau koperasi mereka secara transparan. Jika ada masalah, sistem akan dapat mendeteksi lebih awal sehingga mitigasi dapat dilakukan dengan cepat," tambahnya.

Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, Kementerian Koperasi juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Surat edaran ini ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait serta Kepala Desa di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam mendirikan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian ekonomi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki lembaga ekonomi yang kuat melalui koperasi. Oleh karena itu, surat edaran ini memberikan pedoman jelas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih," jelas Budi Arie.

Surat edaran ini mulai berlaku hari ini dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala desa sebagai panduan dalam mendirikan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam SE tersebut dijelaskan tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, termasuk tahap sosialisasi program ke seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Sebagai informasi, Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membentuk koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh negeri. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, dengan memberikan mereka akses yang lebih baik terhadap pasar dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir.

Baca Juga: Mengenal Program Koperasi Desa Merah Putih yang Menyasar Kemiskinan Ekstrem

Koperasi Merah Putih dirancang untuk membantu meningkatkan harga jual produk pertanian, perikanan, dan peternakan dengan memperpendek rantai distribusi. Dengan adanya koperasi, diharapkan desa dapat lebih mandiri secara ekonomi dan tidak lagi terjebak dalam sistem ekonomi yang merugikan. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat ekonomi lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI