Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:53 WIB
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI