Guru kategori THK-II merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelamar kategori ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas atau dalam kategori pertama.
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.
Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Namun, apabila pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah negeri, maka pendaftar bisa melakukan perbaikan sertifikasi terlebih dahulu di laman P3K Perbaikan Serdik.
4. Pelamar Non ASN Tidak Terdata
Pelamar non-ASN yang tidak terdata pada pangkalan data BKN dan terdapat pada data Dapodik di sekolah negeri serta memiliki keaktifan mengajar minimal 2 (dua) tahun atau setara dengan 4 (empat) semester pada Dapodik.
5. Pelamar PPG
Pelamar PPG merupakan pelamar yang tidak terdaftar di Dapodik akan tetapi sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik hanya bisa dimiliki oleh sarjana pendidikan/ murni linier yang menempuh satu tahun Program Profesi Guru (PPG). Setelah mengikuti program ini lulusan PPG baru bisa melamar sebagai PPPK dengan mengunggah sertifikat pendidik pada laman pendaftaran.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni