E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah
Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Senin, 7 April 2025, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Senin, 7 April 2025
a) Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b) Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c) Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
d) Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
F. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Senin, 7 April 2025
a) Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
b) JIBOR, IndONIA, Compounded IndONIA, dan IndONIA Index tidak terbit.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2025. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.
Sementara itu, menjelanh Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang menyiapkan THR dalam pecahan-pecahan kecil.
Penukaran uang baru oleh BI tahun ini wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu.
Menukar uang baru dilakukan dengan mendaftar secara online terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.
• Akses link https://pintar.bi.go.id.
• Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
• Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
• Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
• Registrasi dan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon dan email
• Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Perencanaan Keuangan Khusus Wanita: Raih Kebebasan Finansial di Setiap Tahap Kehidupan
Tidak hanya itu, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak mencuci uang agar telihat baru. Hal itu bisa dikenakan denda atau sanksi jika merusak rupiah dengan sengaja.