Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah dan bangunan.
PBB harus disetorkan kepada negara atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Besaran tarif PBB ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek PBB
Berikut ini adalah objek dalam PBB:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Kolam renang
- Jalan tol
Subjek PBB
Yang termasuk sebagai subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)
Cara Bayar PBB
Baca Juga: Syarat Top Up OVO Rp 2 Juta via Bank Mandiri, Ini Cara dan Biayanya
Di era digital seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah untuk membayar PBB.
Kini sudah tersedia berbagai macam platform digital untuk membayar PBB. Salah satunya adalah melalui dompet digital seperti DANA.
DANA merupakan dompet digital terkemuka di Indonesia yang mendukung transaksi non-tunai dan non-kartu secara digital, baik untuk penggunaan online maupun offline.
Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti uang elektronik, transfer dana, dan fitur tambahan lainnya.
DANA memungkinkan pembayaran berbagai tagihan bulanan seperti air, listrik, asuransi, BPJS kesehatan, PBB dan internet secara online.
Berikut cara bayar PBB online menggunakan aplikasi DANA:
- Buka aplikasi "DANA"
- Klik "PBB" di menu "Semua Layanan"
- Tap "Izinkan Akses" untuk menghubungkan PBB dengan akun DANA
- Pilih provinsi PBB yang mau dibayar
- Pilih lokasi Kota/Kabupaten PBB
- Pilih tahun pajak
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Tap "Lanjutkan Pembayaran" Pastikan informasi pembayaran PBB sudah tepat
- Tap "Konfirmasi"
- Tap "Bayar"
- Pembayaran PBB berhasil
Cara Top Up DANA
1. Melalui Transfer Bank
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melakukan top up melalui transfer bank:
- ATM: Masukkan kartu ATM Anda dan input PIN. Pilih menu 'Transfer', kemudian 'Ke Bank Lain', dan masukkan kode bank DANA. Masukkan nomor virtual account Anda (terdiri dari kode DANA dan nomor ponsel terdaftar) dan jumlah yang ingin diisi. Ikuti instruksi sampai selesai.
- Mobile Banking: Buka aplikasi mobile banking, pilih 'Transfer', kemudian 'Ke Bank Lain'. Input nomor virtual account dan jumlah yang diinginkan, lalu konfirmasi transaksi.
- Internet Banking: Masuk ke akun internet banking Anda, pilih 'Transfer', kemudian 'Transfer ke Bank Lain'. Input data yang diperlukan dan selesaikan transaksi.
- Untuk memastikan transaksi berhasil, pastikan Anda memasukkan data yang benar, termasuk nomor virtual account dan jumlah yang diinginkan.
2. Melalui Minimarket
Jika Anda tidak memiliki akses ke layanan perbankan online, Anda bisa melakukan top up DANA di berbagai minimarket yang tersebar luas seperti Alfamart atau Indomaret. Caranya cukup mudah:
- Kunjungi minimarket terdekat.
- Beritahu kasir bahwa Anda ingin melakukan top up DANA.
- Sebutkan nomor ponsel yang terdaftar di aplikasi DANA.
- Pilih nominal top up yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang diminta.
- Tunggu proses selesai dan Anda akan menerima notifikasi di aplikasi DANA.
- Cara ini sangat praktis bagi Anda yang sering berbelanja di minimarket. Selain itu, prosesnya juga cepat dan tidak memerlukan biaya tambahan.
3. Melalui Agen Pulsa
Banyak agen pulsa yang menyediakan layanan isi saldo DANA. Anda hanya perlu mencari agen pulsa terdekat dan memberikan nomor ponsel Anda serta jumlah top up yang diinginkan. Prosesnya mirip seperti membeli pulsa secara biasa.
4. Melalui Aplikasi E-Commerce
Beberapa platform e-commerce besar juga sudah mendukung top up saldo DANA. Anda bisa menggunakan layanan ini ketika sedang berbelanja online. Pilih metode pembayaran top up DANA dan masukkan data yang diperlukan untuk menyelesaikan proses.