Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:58 WIB
Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!
Cara bayar PBB Pakai DANA. [bkpsdm.palangkaraya.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah dan bangunan.

PBB harus disetorkan kepada negara atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Besaran tarif PBB ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Objek PBB

Berikut ini adalah objek dalam PBB:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang
  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Subjek PBB

Yang termasuk sebagai subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
    Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
    Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

Cara Bayar PBB

Baca Juga: Syarat Top Up OVO Rp 2 Juta via Bank Mandiri, Ini Cara dan Biayanya

Di era digital seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah untuk membayar PBB. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI