Aturan tersebut menyatakan bahwa BEI wajib menghentikan perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10 persen, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.
Sementara itu, jika penurunan mencapai lebih dari 15 persen, BEI dapat memberlakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.