Tugas dan fungsi Kementerian Pertanian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain:
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian.
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi: Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian.
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas: Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kementerian Pertanian juga memiliki beberapa unit eselon I, antara lain:
- Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Direktorat Jenderal Hortikultura
- Direktorat Jenderal Perkebunan
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Selain itu, Kementerian Pertanian juga memiliki beberapa badan dan pusat, antara lain:
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
- Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian ***