Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa (18/3/2025). Pada pukul 11.30 WIB, IHSG tercatat ambles sebesar 353,613 poin atau melemah 5,022% ke level 6.158.
Kondisi ini tidak membaik hingga menjelang penutupan sesi pertama perdagangan. Kondisi ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Kebijakan trading halt ini diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Aturan tersebut menyatakan bahwa BEI wajib menghentikan perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10%, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.
Sementara itu, jika penurunan mencapai lebih dari 15%, BEI dapat memberlakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Pada perdagangan hari ini, transaksi saham didominasi oleh aksi jual dengan volume mencapai 12,65 miliar saham dan nilai transaksi Rp7,89 triliun. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 707 ribu kali. Dari total saham yang diperdagangkan, hanya 107 saham yang mengalami penguatan, sementara 515 saham melemah dan 171 saham lainnya stagnan.
Penyebab Pelemahan IHSG
IHSG telah menunjukkan tren pelemahan sejak pembukaan perdagangan pagi ini. Indeks langsung terkoreksi sesaat setelah pembukaan dan mencapai posisi terendah di level 6.170. Pelemahan ini menjadikan IHSG sebagai indeks dengan penurunan terburuk di kawasan Asia dan ASEAN pada hari ini.
Salah satu faktor utama yang mendorong pelemahan IHSG adalah sentimen net sell investor asing yang masif. Sepanjang tahun 2025, investor asing telah melakukan aksi jual bersih senilai Rp24 triliun di pasar saham Indonesia. Belum ada tanda-tanda pembalikan arah ke positif, sehingga tekanan jual masih terus membayangi pasar.
Selain itu, kejatuhan harga saham-saham kapitalisasi besar turut memperberat pelemahan IHSG. Salah satunya adalah saham DCII, yang anjlok hingga 20% dan memberikan kontribusi negatif sebesar 38,46 poin terhadap IHSG. Saham-saham besar lainnya juga menunjukkan kinerja yang kurang menggembirakan, memperparah sentimen negatif di pasar.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Kembali Melemah, Cek Saham Rekomendasi Hari Ini dari Para Analis
Pelemahan tajam IHSG hari ini mencerminkan ketidakpastian yang masih tinggi di pasar saham Indonesia. Sentimen negatif dari investor asing, ditambah dengan tekanan jual di saham-saham besar, menjadi faktor utama yang menggerus kepercayaan investor domestik.
Di tengah kondisi ini, BEI dan OJK diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menstabilkan pasar dan memulihkan kepercayaan investor.
Meskipun trading halt diberlakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penurunan lebih lanjut jika sentimen negatif tidak segera teratasi.
Namun demikian, investor disarankan untuk tetap waspada dan memantau perkembangan pasar dengan cermat, terutama terkait kebijakan dan langkah-langkah stabilisasi yang akan diambil oleh otoritas pasar modal.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa efek. Kebijakan ini biasanya diberlakukan oleh otoritas bursa atau regulator pasar modal untuk mencegah ketidakstabilan pasar, melindungi investor, atau menanggapi peristiwa penting yang dapat memengaruhi harga saham secara signifikan.
Alasan Trading Halt
Trading halt dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
Volatilitas Tinggi: Jika harga saham atau indeks mengalami pergerakan yang sangat tajam (naik atau turun) dalam waktu singkat, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan pasar.
Pengumuman Penting: Perusahaan mungkin meminta trading halt sebelum mengumumkan informasi material, seperti laporan keuangan, merger, akuisisi, atau perubahan manajemen, untuk memastikan semua investor memiliki akses informasi yang sama.
Ketidakpastian Pasar: Dalam situasi krisis atau ketidakpastian ekstrem, bursa dapat memberlakukan trading halt untuk menenangkan pasar.
Kegagalan Teknis: Jika terjadi masalah teknis pada sistem perdagangan, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara hingga masalah teratasi.
Di Indonesia, trading halt diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Misalnya, jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 10%, perdagangan akan dihentikan lagi selama 30 menit. Jika penurunan mencapai 15%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama, tergantung keputusan OJK.