IHSG Mendadak Disuspend atau Trading Halt, Ini Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:46 WIB
IHSG Mendadak Disuspend atau Trading Halt, Ini Penyebabnya
Seorang pengunjung mengambil gambar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kegagalan Teknis: Jika terjadi masalah teknis pada sistem perdagangan, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara hingga masalah teratasi.

Di Indonesia, trading halt diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Misalnya, jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 10%, perdagangan akan dihentikan lagi selama 30 menit. Jika penurunan mencapai 15%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama, tergantung keputusan OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI