- Isikan formulir
- Laporkan
Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan kembali dalam surat edaran yang mengatur kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Kriteria Penerima THR Keagamaan
Ada dua kriteria utama pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Kedua, pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (kontrak permanen) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak sementara). Dengan demikian, hampir semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, berhak atas THR Keagamaan asalkan memenuhi syarat masa kerja.
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pemerintah juga mengatur ketentuan pembayaran THR Keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja/buruh. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Untuk pekerja/buruh harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Dampak dan Pentingnya THR Keagamaan