Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:57 WIB
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib diberikan kepada buruh atau karyawan jelang hari besar keagamaan, salah satunya Idul fitri.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yakni Siap Kerja. Karyawan bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah – langkah berikut untuk membuat laporan THR yang tidak dibayarkan.

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR dengan langkah berikut.

- Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

- Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR dengan langkah berikut.

Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

- Tekan Menu Pengaduan THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI