PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.300
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600
2. SMA/D-1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
3. D-2/D-3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.524.200
4. S1/D-4/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.837.800
5. S2/S3/Sederajat
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Demikianlah informasi terkait nominal atau besaran gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025.