Besaran santunan dan/atau penggantian biaya adalah sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 30.000.000,-
2. Santunan Cacat Tetap maksimum sebesar Rp 30.000.000,-
3. Penggantian Biaya Perawatan atau Pengobatan maksimum sebesar Rp 3.000.000,-
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan ini, PT Jasaraharja Putera menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Ezurance Smart Customer.
Dengan premi yang terjangkau yaitu hanya Rp 10.000 untuk perlindungan selama 14 hari, dan pemudik dapat menikmati perlindungan secara menyeluruh selama perjalanan mereka.
“Mudik Lebaran merupakan tradisi penting bagi masyarakat Indonesia, dan kami memahami pentingnya keamanan selama perjalanan. Dengan JRP Aman, kami ingin memberikan perlindungan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan tenang dan nyaman,” kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, ditulis Selasa (18/3/2025).
PT Jasaraharja Putera mengajak seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memanfaatkan layanan Asuransi JRP Aman agar dapat menikmati perjalanan dengan tenang, tanpa khawatir akan risiko tak terduga di jalan.
Jasaraharja Putera adalah perusahaan asuransi umum di Indonesia yang terpercaya dalam memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemahaman Layanan Keuangan Syariah di RI Masih Rendah
Berdiri sejak tahun 1993, Jasaraharja Putera menawarkan berbagai produk asuransi, seperti kendaraan bermotor, properti, dan kecelakaan diri.