Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 07:45 WIB
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Konsultasi THR :

3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

3.2. Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

3.3. Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR :

4.1. Tekan Menu Pengaduan THR

4.2. Isikan formulir

 4.3. Laporkan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI