3. Konsultasi THR :
3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
3.2. Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
3.3. Mulai Obrolan
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.