Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 07:45 WIB
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi menjadi hak bagi karyawan atau buruh jelang hari raya keagamaan. Namun, apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap bisa dapat THR?

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Perlu dicatat bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang resign sebelum lebaran tetap mendapatkan THR, dengan catatan tetap memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan di atas.

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR? Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lewat aplikasi Siap Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir website resminya, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi Siap Kerja.

Pemberi kerja wajib memberikan THR sesuai ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Untuk menggunakan aplikasi Siap Kerja cukup ikuti langkah – langkah berikut ini.

1. Pilih Menu Masuk

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI