Suara.com - Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah untuk memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya untuk menambal penurunan pajak pada APBN 2025.
Fajry menjelaskan kontraksi penerimaan pada awal tahun tak hanya sekadar dipengaruhi oleh faktor makroekonomi.
Dia melihat tiga faktor utama yang membuat serapan pajak terkontraksi 30,2 persen (year-on-year/yoy) pada Februari 2025, yakni restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, risiko operasional Coretax, dan dampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER).
Terkait restitusi pajak, data Februari menunjukkan nilainya mencapai Rp111,04 triliun atau meningkat 93,11 persen (yoy), di mana sebagian besar berasal dari PPN dan PPh Badan.
“Saya menduga restitusi PPh Badan inilah yang menyebabkan anjloknya penerimaan dari sektor pengolahan. Padahal, selama ini sektor pengolahan yang menjadi kontributor utama penerimaan pajak,” kata Fajry menukil Antara, Senin (17/3/2025).
Sementara upaya mitigasi mendongkrak kembali penerimaan pajak bukan perkara mudah.
Menurut dia, peningkatan penerimaan dalam jangka waktu cepat hanya dapat dilakukan dengan opsi kebijakan. Akan tetapi, langkah itu pun terkendala oleh risiko politik.
“Tidak banyak opsi yang dimiliki pemerintah, namun ada beberapa opsi yang bisa diambil,” tambahnya.
Pertama, upaya ekstra dari pemerintah melalui DJP. Dari observasi sejak 2021, dia melihat DJP sebagai otoritas mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan mumpuni.
Baca Juga: Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
Untuk itu, lanjut dia, yang perlu dilakukan adalah “mempersenjatai” DJP, baik itu data dari pihak ketiga (ILAP) maupun anti-avoidance rule.
Opsi berikutnya yaitu menggali potensi ekonomi digital. Fajry berpendapat ekonomi digital di Indonesia memiliki skala yang lebih besar dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Maka, pemerintah perlu mengevaluasi penerimaan pajak dari sektor digital, khususnya lokapasar.
“Apakah mereka sudah patuh? Pemerintah perlu optimalisasi penerimaan dari sektor ini mengingat sektor ini akan terus tumbuh tinggi,” ujar dia lagi.
Opsi terakhir yang ia sarankan adalah mengoptimalkan serapan pajak dari kelompok super kaya.
Pemerintah bisa mengenakan pajak minimum bagi kelompok super kaya. Dengan pajak minimum ini, orang super kaya yang patuh tidak akan kena pajak tambahan. Sedangkan mereka yang belum patuh akan dikenakan pajak tambahan.
Sebelumnya, Kabar kurang sedap datang dari sektor penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 hanya mencapai Rp 88,89 triliun.
Angka ini bagaikan tamparan keras, merosot tajam hingga 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 152,89 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak Januari 2025 tercatat Rp 88,89 triliun atau 4,06 persen dari target, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ungkap Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Edisi Februari 2025.
Rinciannya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp 57,78 triliun atau 5,04 persen dari target. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya menyumbang Rp 24,62 triliun atau 2,60 persen dari target.
Sektor minyak dan gas (migas) juga tak luput dari penurunan, dengan PPh migas hanya mencapai Rp 4,27 triliun atau 6,79 persen dari target.
Kinerja penerimaan dari ketiga kelompok pajak utama tersebut mengalami perlambatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Disisi lain Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan sejumlah program prioritas, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada tahun 2025 saja kebutuhan anggaran MBG mencapai Rp 71 triliun yang berasal dari APBN dan berpotensi bertambah Rp 100 triliun.