Suara.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan pinjaman berbunga rendah.
Banyak pelaku usaha yang telah memanfaatkan KUR untuk mengembangkan bisnis mereka.
Namun, tidak jarang kebutuhan modal bertambah seiring perkembangan usaha, sehingga nasabah membutuhkan tambahan dana atau yang biasa disebut "top up" pinjaman KUR.
Artikel ini akan membahas cara top up pinjaman KUR, khususnya berdasarkan praktik di bank-bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Mandiri, dengan mengacu pada informasi yang tersedia hingga Maret 2025.
Apa Itu Top Up Pinjaman KUR?
Top up pinjaman KUR adalah proses penambahan plafon atau limit pinjaman bagi nasabah yang sudah memiliki pinjaman KUR sebelumnya.
Dalam dunia perbankan, istilah ini juga dikenal sebagai 'suplesi', yaitu pengajuan pinjaman tambahan meskipun pinjaman sebelumnya belum lunas.
Fasilitas ini memungkinkan pelaku UMKM untuk mendapatkan dana segar guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau investasi tanpa harus memulai proses pengajuan dari nol.
Namun, kebijakan top up berbeda-beda tergantung pada bank penyalur dan jenis KUR yang diambil.
Syarat Umum Top Up Pinjaman KUR
Sebelum membahas langkah-langkahnya, ada beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan oleh bank penyalur KUR seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Baca Juga: Penyaluran KUR BRI di Sulsel Lampaui Target, Sektor Pertanian Jadi Andalan!
Syarat ini menjadi tolok ukur apakah nasabah layak mendapatkan tambahan pinjaman: