Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan 60.000 butuh dari 50 persuahaan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rangkain PHK ini terjadi mulai dari Januari hingga Februari 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, imbas dari PHK, para buruh ini terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Data yang dihimpun berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo mengatakan bahwa puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.
"Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah," ujar Said dalam keterrangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Di bawah ini tabel 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha hitam tersebut.
Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara.
Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.
Di bawah ini terlampir data 37 perusahaan dari total 50 perusahaan (yang masih diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh 13 perusahaan lagi) dengan total buruh ter-PHK 60 ribuan orang selama kurun waktu Januari – Februari 2025.
Di mana dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut 90 persen-nya tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.
Baca Juga: Lebaran Semakin Dekat! Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Bikin THR Bertambah
Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.
"Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh," kata Said Iqbal.