Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, Kamis (13/3/2025), yang salah satunya adalah mantan Sekretaris Perusahaan (corporate secretary/corsec) BJB Widi Hartoto yang memiliki harta Rp2,4 miliar.
Mengutip Antara, Jumat (14/3/2025) Widi menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary disebut berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalin kontrak iklan dengan enam agensi iklsn yang ditunjuk.
Keenam agensi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Lantas siapa sosok Widi Hartoto yang kini menjadi tersangka itu, berikut profilnya:
Widi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Jakarta pada tahun 1979.
Pada 2004, dia bergabung dengan BJB. Di bank daerah tersebut, Widi pernah memegang beberapa jabatan, salah satunya, sebagai Wakil Pemimpin Divisi Corporate Secretary sejak Desember 2017 sampai Februari 2020.
Setelahnya, dia menjadi Kepala di Divisi Corporate Secretary hingga digantikan oleh Ayi Subarna sejak 28 Oktober 2024.
Harta Kekayaan
Dilihat dari laman LHKPN, Widi terakhir kali melaporkan harta kekayaan sebagai pimpinan divisi PT Bank BJB pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Diisukan Mundur, Sri Mulyani Tercatat Punya Utang Rp 9 Miliar
Total harta yang dilaporkan Widi senilai Rp2.422.686.987 dengan rincian: