Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:21 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
Ilustrasi ASN [kaltimtoday.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme para pendidik di Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 2025, TPG akan dicairkan untuk guru ASN, PPPK, dan non-ASN. Namun, untuk menerima tunjangan ini, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori guru.

Kriteria untuk Guru ASN dan PPPK

Bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

1. Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus tercatat sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
4. Beban Kerja Minimal: Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
5. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.

Kriteria untuk Guru Non-ASN

Guru non-ASN juga memiliki persyaratan serupa, namun dengan beberapa tambahan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

1. Sertifikat Pendidik dan Dapodik: Guru non-ASN harus memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik.
2. NRG: Guru non-ASN juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
3. Penghasilan Tetap: Guru non-ASN harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Guru non-ASN harus aktif mengajar dan tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
5. Tidak Merangkap Pekerjaan: Guru non-ASN tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
6. SK Inpassing: Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing (Penyetaraan), tunjangan yang diberikan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, bagi yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.

Dapodik memegang peranan krusial sebagai basis data utama yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan bahwa data mereka di Dapodik sudah benar dan lengkap. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan TPG, sehingga ketelitian dalam pengelolaan data menjadi sangat penting.

Baca Juga: Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat

Pencairan TPG ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan ini. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan TPG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI