Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:01 WIB
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Grab menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif yang adil dan berkelanjutan. 

Dengan adanya program BHR ini, diharapkan driver ojol dapat merasakan manfaat nyata dari dedikasi mereka selama ini, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI