Suara.com - Driver ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.
Salah satu platform ojol terkemuka, Grab, telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan tersebut dan akan memberikan BHR berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria Penerima THR atau BHR
Grab menjelaskan bahwa BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mereka. Beberapa kriteria yang menjadi acuan meliputi:
1. Jumlah Pesanan yang Diselesaikan: Driver yang aktif menyelesaikan pesanan akan mendapatkan prioritas.
2. Tingkat Penyelesaian Pesanan: Persentase pesanan yang berhasil diselesaikan dengan baik.
3. Jumlah Hari dan Jam Online: Durasi waktu aktif driver dalam bekerja melalui aplikasi.
4. Rating Pengemudi: Penilaian dari pelanggan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil. "Layanan terbaik lahir dari dedikasi mitra pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Bonus ini mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Anthony Tan, CEO & Co-Founder Grab, menambahkan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. "Bonus ini adalah dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan penghargaan kepada driver yang berkinerja baik," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut mengimbau perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan THR kepada driver dan kurir online sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan. "BHR diberikan kepada driver dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa BHR harus diberikan kepada driver paruh waktu, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
Program BHR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi driver ojol, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya BHR, driver yang telah bekerja keras dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan akan mendapatkan apresiasi yang layak.