Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, mengusulkan agar Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Pasalnya aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama 2 minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 hingga H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran," jelas
Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim.
Dia menegaskan, kebijakan yang telah disampaikan Pemerintah agar menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran adalah kebijakan kerja yang memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja. WFA merupakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih tempat bekerja.
"Idealnnya WFA bisa dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Sehingga mobilisasi penumpang arus mudik bisa lebih terkondisikan," ucap Adil.
ALFI berharap sebelum pengambilan keputusan pengaturan Angkutan Lebaran, bisa akomodatif dan memerhatikan keduanya yakni terhadap pergerakan barang atau logistik maupun pergerakan (mobilisasi) orang atau penumpang.
"Pergerakan angkutan barang dan angkutan penumpang selana Lebaran mesti berjalan harmonis demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan jangan sampai ada salah satunya yang dikorbankan," ucap Adil.
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga menyoroti aturan pembatasan/larangan operasional angkutan barang dan logistik terutama terhadap ekspor menjelang dan pasca Lebaran tahun ini.
Sebab, selain kontraproduktif dengan semangat dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 7-8 persen, aturan yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) itu juga berpotensi melemahkan kinerja ekspor nasional dan menimbulkan high cost logistik.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA