Pengusaha Logistik Keberatan Larangan Angkutan Barang Selama 16 Hari Selama Mudik

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:29 WIB
Pengusaha Logistik Keberatan Larangan Angkutan Barang Selama 16 Hari Selama Mudik
Suasana aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas dan Manajemen Terminal Peti Kemas Pelabuhan (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi agar terhindar dari kepadatan arus barang atau potensi kongesti. Hal ini menyusul adanya rencana stop operasi angkutan barang dan logistik secara nasional pada 20 Maret 2025.

Dalam SKB tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, atau sekitar 16 hari.

Pasalnya, kegiatan layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berjalan, namun jika truk pengangkut barang melakukan stop operasi, otomatis memengaruhi kegiatan receiving dan delivery kargo/peti kemas dari dan ke pelabuhan. Dampaknya terjadi penumpukan barang maupun peti kemas yang berlebihan di pelabuhan.

"Jadi mesti disiapkan sedini mungkin antisipasinya, dan bagaimana contigensi plan-nya yang tidak menimbulkan high cost logistik jika aksi stop operasi armada truk pengangkut barang itu betul-betul terjadi pada pekan depan," ujar Wawan salah satu pegiat pengurusan barang ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia mengingat lebih dari 65 oersen aktivitas ekspor impor nasional maupun domestik melalui pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu.

Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).

Sementara, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap adanya aturan pelarangan operasional truk pengangkut barang termasuk ekspor impor menjelang dan sesudah Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.

"Sesuai dengan hasil rapat kordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah pada hari ini (Senin,10 Maret.2025), kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025," kata Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.

Aptrindo menilai aturan pembatasan operasional angkutan barang cukup dilalukan maksimal 6 hari saja yakni 3 hari sebelum hari H (Lebaran) dan 3 hari setelah Lebaran.

Baca Juga: Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA

"Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk Stop Operasi pada 20 Maret 2025," tegas Gemilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI