Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menciduk 66 perusahan yang terindikasi yang melakukan praktik kotor dan curang dalam penyediaan minyak goreng rakyat MinyaKita.
Hal ini ditemukan berdasarkan pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Namun, Mendag menyebut, kecurangan yang dilakukan puluhan perusahaan itu tidak hanya mempermainkan isi takaran, tetapi banyak pelanggaran lainnya.
"Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tetapi pelanggarannya bervariasi," ujar Budi seusai menyegel pabrik MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Kamis (13/3/2025).
Adapun, pelanggaran yang dilakukan seperti paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter,
Atas pelanggaran itu, Mendag mengaku telah memberikan sanksi terhadap puluhan perusahaan tersebut.
"Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," ucap dia.
Untuk diketahui, Mendag akhirnya menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng rakyat MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan ini setelah Aega keciduk mengurangi isi takaran MinyaKita yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Tinggalkan MinyaKita, Mendag: Harganya Lebih Murah!
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyidak pabrik milik Aega yang berada di Tole Iskandar, Depok. Namun, ternyata pabrik tersebut tutup dan berpindah ke Karawang.