Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:19 WIB
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
Ilustrasi. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) telah menunjuk Yusuf Saadudin sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama, menggantikan Yuddy Renaldi yang mengundurkan diri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) telah menunjuk Yusuf Saadudin sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama, menggantikan Yuddy Renaldi yang mengundurkan diri.

Penunjukan ini dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dana iklan di bank tersebut.

Ayi Subarna Approver BJBR mengatakan bahwa Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan.

Selanjutnya Pada tanggal 6 Maret 2025, Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan memutuskan untuk membebastugaskan Bapak Yuddy Renaldi dari tugas dan jabatan sebagai Direktur Utama Perseroan.

Ayi menambahkan Pada tanggal 11 Maret 2025, Rapat Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan Memo Dewan Komisaris Perseroan Nomor 22/DKO/M/2025 tanggal 10 Maret 2025, menetapkan Yusuf Saadudin selaku Direktur Konsumer dan Ritel Perseroan untuk menjadi Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan.

" Adapun nomenklatur jabatan Bapak Yusuf Saadudin tetap mengacu kepada Keputusan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 63 tanggal 22 Oktober 2024, " sebut Ayi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/3/2025).

Seperti diketahui Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 4 Maret 2025.

"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," jelas Ayi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang diduga merugikan negara Rp200 miliar.

Baca Juga: Geger! Ifan Seventeen Pimpin Produksi Film Negara, Seberapa Mumpuni Pendidikan Sang Vokalis?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI