Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng rakyat MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat. Penyegelan ini setelah Aega keciduk mengurangi isi takaran MinyaKita yang beredar di pasaran.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyidak pabrik milik Aega yang berada di Tole Iskandar, Depok. Namun, ternyata pabrik tersebut tutup dan berpindah ke Karawang.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ujar Mendag seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Dalam penyegelan itu, Mendag menemukan tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Selain itu, terdapat botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Baca Juga: Produsen Minyak Goreng Geram Disudutkan Kecurangan MinyaKita, Duga Dilakukan Pelaku Usaha Bodong
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).