Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:41 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Biaya penerbitan STNK baru, antara Rp100.000 hingga Rp200.000

2. Biaya penerbitan BPKB baru, antara Rp225.000 hingga Rp375.000

3. Biaya penerbitan TNKB, antara Rp60.000 hingga Rp100.000

4. Biaya cek fisik, sekitar Rp25.000

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, yakni 1% dari harga beli kendaraan

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, sebesar Rp143,000

Faktor pembeda utama adalah harga dari mobil bekas yang dibeli, karena akan membuat total biaya balik nama menjadi berbeda-beda.

Dikutip dari laman Kurnia Car Insurance Malaysia, semakin besar kapasitas mesin juga menentukan nominal pajak khusus untuk mobil.

Total pajak yang harus dibayar untuk tarif terendah adalah RM20 (sekitar Rp70.000)untuk mobil dan RM2 (sekitar Rp7.000) untuk kendaraan sepeda motor. Tarif tetap untuk pajak mobil dengan kapasitas mesin hingga 1600cc (antara RM 20 hingga 90), tetapi tarif progresif masuk setelah 1.600 cc untuk mobil.

Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI