Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:41 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbandingan pajak mobil dan motor di Indonesia vs Malaysia ternyata cukup jauh. Akun X atau Twitter @ibnux mengungkap bahwa pajak mobil untuk tipe Avanza 1,5 L di Malaysia jauh lebih murah ketimbang Indonesia. Di Negeri Jiran, pajak tahunan untuk mobil tipe tersebut hanya Rp330.000. Sementera di Indonesia, nominalnya mencapai Rp400.000.

Tidak sampai di situ, di Malaysia tidak memerlukan perpanjangan lima tahunan layaknya di Indonesia. Biaya balik nama pun hanya sekitar Rp7.000 sementara di Indonesia, biaya balik nama bisa mencapai Rp300.000 – Rp500.0000. Tidak hanya berlaku untuk mobil, pajak yang cukup rendah jika dibandingkan dengan di Indonesia pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk roda dua.

Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.

“Ngurus road tax nya juga gampang, tinggal pake sidik jari ga usah samsat samsat. kalo kendaraan lagi 'mati'/dijual di dealer seken ntar pajaknya juga auto mati, lanjut idup lagi kalo dah kebeli,” demikian komentar seorang netizen.

Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, di Malaysia, proses administrasi kendaraan bermotor memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan Indonesia. STNK Malaysia disebut RoadTax, yakni  pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan untuk dapat mengoperasikan kendaraannya secara legal di jalan raya. Besarnya pajak ini tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.600cc, tarif pajaknya berkisar antara RM20 hingga RM90 (sekitar Rp33.000 hingga Rp300.000). Setelah kapasitas mesin melebihi 1.600cc, tarif pajak akan meningkat secara progresif.

Sedangkan besaran roadtax motor dasar adalah RM2 (sekitar Rp7.000). Tarif roadtax motor akan meningkat berdasarkan kapasitas mesin motor, namun biasanya tidak sampai RM100. Tarif roadtax motor juga bervariasi berdasarkan wilayah di Malaysia.

Untuk proses balik nama kendaraan di Malaysia, jauh lebih mudah dari Indonesia dan biayanya juga sangat terjangkau. Untuk kendaraan bekas yang dijual di gerai resmi, biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan hanya sekitar RM2 atau sekitar Rp7.000.

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia

Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?

Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI