OJK: Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:33 WIB
OJK:  Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah
OJK pinjol ilegal menggunakan modus baru nipu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan modus pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi. Salah satunya mengenai permintaan pinjol yang melanggar etika ke nasabah.Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menceritakan mengenai modus pelecahan seksual yang dilakukan oleh pinjol.

"Bahkan kami pernah nangani kasus ibu-ibu disuruh joget-joget, maaf-maaf dibuka busananya terus direkam, jadi kalau mau dapat keringanan begitu kalau enggak, dikejar terus. Tapi ternyata tetap dilakukan, pemerasan itu dengan menggunakan rekaman yang tadi yang dilakukan," katanya dalam video yang diunggah kanal youtube OJK, Kamis (13/3/2025).

Dia pun juga menemukan aduan terbanyak kedua terkait investasi ilegal ditempati Jakarta sebanyak 179. Adapun tempat ketiga diduduki Jawa Timur sebanyak 160 aduan.

" Secara total terdapat 1.174 aduan yang diterima terkait investasi ilegal sejak Januari 2024 hingga Februari 2025," jelasnya.

Sementara itu, terkait aduan pinjol ilegal, Rizal mengungkapkan Jawa Barat juga menjadi wilayah terbanyak yang melaporkan aduan sebanyak 3.705. Diikuti Jakarta dengan total aduan sebanyak 2.465, sedangkan Jawa Timur menjadi wilayah terbanyak ketiga yang melaporkan aduan terkait pinjol ilegal sebanyak 1.962.

Secara total, aduan yang diterima terkait pinjol ilegal sebanyak 15.845 sejak Januari 2024 hingga Februari 2025. Untuk itu, OJK bersama Satgas Pasti akan terus memberantas investasi dan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Ini yang agak menyakitkan kita sebagai warga masyarakat yang melihat bahwa ini praktek ini memang harus enggak, harus dimusnahkan dari republik ini," tandasnya.

Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.

Lalu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Derivatif Aset Keuangan Berupa Efek, Ini Isinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI