Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi influencer yang salah memberikan informasi mengenai kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan akan mengawasi ketat mengenai influencer yang memberikan informasi salah.
"Ruang lingkup kegiatan influencer perlu menjadi perhatian kita bersama untuk tidak memberikan informasi yang salah dan menjanjikan return yang fixed/ tidak sesuai dengan produk /instrumen yang diinformasikan dan tentunya perlu perhatian terhadap apa yang disampaikan oleh influencer tersebut dalam koridor yang tetap mengedepankan penggunaan platform yang berijin otoritas serta produk yang secara resmi berijin untuk diperdagangkan di Indonesia," kata Hasan dalam video Youtube OJK, Kamis (13/3/2025).
Bahwa selain sisi literasi akan produk dan skema keuangan, pengetahuan akan produk dan entitas legal dan/atau berizin menjadi hal utama bagi masyarakat umum sehingga tidak sekedar ikut-ikutan (FOMO).
Selanjutnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pedagang AKD terhadap masyarakat dapat me-referkepada Pasal 36 ayat (3) POJK 22/2023.
" Ini bahwa Pedagang Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Pedagang Aset Kripto," katanya.
Dengan demikian kaidah pelindungan terhadap konsumen terkait dengan penawaran-penawaran produk investasi yang tidak bertanggung jawab termitigasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyoroti tren masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi keuangan.
"Perilaku pemengaruh keuangan atau finfluencer pun menjadi perhatian regulator," bebernya.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Tidak hanya itu, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan tanpa menghambat peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.