Suara.com - Membuat jasa pembuatan PT menjadi salah satu penting dalam mendirikan usaha atau bisnis. Apalagi Pemerintah memudahkan orang asing atau lokal untuk membuka usaha di Indonesia.
Sebab, menjadi wirausaha atau pebisnis menjadi salah satu pekerjaan yang diminati oleh masyarakat.
Untuk itu menawarkan jasa pembuatan PT banyak dibuka untuk memudahkan calon wirausaha dan pengusaha pemula untuk mendirikan bisnisnya.
Namun, dalam memilih jasa pembuatan PT harus dilihat latar belakangnya agar tidak tertipu.
Berikut lima memilih jasa pembuata PT yang resmi :
Lihat profil perusahaan jasanya
Mencari profil perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan PT bisa membuka websirtenya. Lalu ke halaman mengenai profilnya agar bisa memudahkan apakah perusahaan jasa itu resmi atau tidak.
Terlebih, legalitas perusahaan harus di cek terlebih dulu agar Anda tidak masuk dalam jebakan penipuan.
Seharusnya perusahaan yang legal terdaftar secara resmi di web instansi pemerintah berdasarkan jenis perusahaannya.
Baca Juga: Gara-gara Ini, BI Catat Survei Penjualan Eceran Alami Kontraksi
Gunakan Notaris
Mintalah bantuan dari solusi bisnis tepercaya dan Notaris. Akan lebih baik bagi calon usaha tau bisnis untuk meminta bantuan dari solusi yang dibutuhkan.
Notaris tepercaya untuk membantu proses pendaftaran perusahaan PT. Dengan bantuan mereka, mendirikan perusahaan semacam ini akan lebih mudah.
Pengajuan aplikasi
Semua pendiri perusahaan atau setidaknya salah satu pendiri yang berwenang harus mengajukan aplikasi pendirian perusahaan kepada Notaris sambil membawa semua dokumen yang diperlukan. Hal ini penting agar perusahaan dapat menerima Akta pendiriannya.
Lihat Pengalaman dan Reputasi
Pilih jasa yang memiliki pengalaman yang terbukti dalam mendirikan PT. Salah satuya periksa portofolio atau proyek-proyek sebelumnya yang telah mereka kerjakan.
Layanan Lengkap dan Dukungan Pasca-Pendirian
Pastikan jasa pembuatan PT tersebut menawarkan layanan yang komprehensif, mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftarannya.
Tanyakan apakah mereka juga menyediakan dukungan pasca-pendirian, seperti konsultasi hukum atau administrasi.