Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan lebih memprioritaskan produk dalam negeri, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Ia juga meminta masyarakat menghindari pembelian pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal, karena selain merugikan industri lokal, produk tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan.
"Menjelang Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik untuk pangan maupun sandang. Kami imbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas impor, karena selain ilegal, pakaian bekas impor juga berbahaya bagi kesehatan," ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/3/2025).
Budi menjelaskan, maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga murah dapat merugikan industri garmen lokal. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung kontaminan seperti jamur yang dapat menyebabkan gatal-gatal, alergi kulit, iritasi, hingga infeksi. Hal ini karena pakaian tersebut langsung bersentuhan dengan tubuh.
"Pakaian bekas impor tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan konsumen. Oleh karena itu, kami terus berupaya mengatasi peredaran barang ilegal ini," tegas Budi.
Untuk menangani peredaran pakaian bekas impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal. Budi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri, serta pemerintah daerah, untuk mengawasi jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus.
"Kami juga mendorong industri garmen dalam negeri untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) serta toko pakaian bekas. Tujuannya adalah meningkatkan penggunaan produk lokal, khususnya pakaian jadi," jelas Budi.
Selain itu, Kemendag mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk bersinergi dengan industri garmen lokal. Hal ini diharapkan dapat memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Budi menambahkan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memiliki kewenangan pengawasan setelah barang melewati kawasan pabean (post-border). Namun, diperlukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan, karena pakaian bekas impor sering kali masuk melalui jalur ilegal.
"Kami terus bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti Polda Kalimantan Utara, untuk mengawasi dan menindak peredaran pakaian bekas impor," ujar Budi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Couple Goals! 5 Pilihan Baju Lebaran yang Bikin Kamu dan Pasangan Jadi Kece di Hari Kemenangan
Mendag juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, seperti program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran. Program ini dijadwalkan berlangsung pada 14-30 Maret 2025 dan digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) serta Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI).