Pengusaha Pelayaran Sebut Pembatasan Angkutan Barang Tak Ganggu Aktivitas Bisnis

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 19:24 WIB
Pengusaha Pelayaran Sebut Pembatasan Angkutan Barang Tak Ganggu Aktivitas Bisnis
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto/ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menilai pembatasan angkutan barang tidak terlalu mempengaruhi aktivitas bisnis.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, pelaku usaha sebelumnya sudah mengantisipasi adanya larangan angkutan barang tersebut. Sehingga, aktivitas ekspor-impor dilakukan sebelum adanya larangan tersebut.

"Kami sudah kirim di jauh hari. Jadi yang kontainer-kontainer itu ya, itu rata-rata sudah dikirim di jauh hari. Jadi untuk yang ke pelabuhannya itu mustinya nggak ada terlalu masalah sih," ujar Carmelita dalam di Jakarta yang dikutip, Rabu (12/3/2025).

Namun, Carmelita menyebut, pelaku usaha meminta keringanan soal adanya diskon untuk penempatan kontainer yang tiba di saat pembatasan angkutan barang.

"Yang diinginkan sama teman-teman untuk kontainer itu adalah untuk pelabuhan-pelabuhan memberikan free apa, ya mau discount ke atau mau free of charge untuk penumpukan nya pada saat ada pembatasan daripada truk tadi," beber dia.

Di satu sisi, Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Dia meminta aspek keselamatan menjadi hal utama dalam angkutan Lebaran 2025.

"INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran," papar dia.

Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini.

"INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran," beber dia.

Baca Juga: Pelita Air Klaim Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat 15,8 Persen Selama Mudik

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI