Suara.com - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menilai pembatasan angkutan barang tidak terlalu mempengaruhi aktivitas bisnis.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, pelaku usaha sebelumnya sudah mengantisipasi adanya larangan angkutan barang tersebut. Sehingga, aktivitas ekspor-impor dilakukan sebelum adanya larangan tersebut.
"Kami sudah kirim di jauh hari. Jadi yang kontainer-kontainer itu ya, itu rata-rata sudah dikirim di jauh hari. Jadi untuk yang ke pelabuhannya itu mustinya nggak ada terlalu masalah sih," ujar Carmelita dalam di Jakarta yang dikutip, Rabu (12/3/2025).
Namun, Carmelita menyebut, pelaku usaha meminta keringanan soal adanya diskon untuk penempatan kontainer yang tiba di saat pembatasan angkutan barang.
"Yang diinginkan sama teman-teman untuk kontainer itu adalah untuk pelabuhan-pelabuhan memberikan free apa, ya mau discount ke atau mau free of charge untuk penumpukan nya pada saat ada pembatasan daripada truk tadi," beber dia.
Di satu sisi, Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Dia meminta aspek keselamatan menjadi hal utama dalam angkutan Lebaran 2025.
"INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran," papar dia.
Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini.
"INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran," beber dia.
Baca Juga: Pelita Air Klaim Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat 15,8 Persen Selama Mudik
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.