THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:02 WIB
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
Ilustrasi Karyawan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan seputar besaran THR dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya, terutama bagi karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak dan ketentuan THR untuk karyawan kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.

THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak, THR juga menjadi hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan.

Ketentuan THR untuk Pegawai Kontrak

1. Hak THR bagi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.

2. Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

3. Waktu Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan.

4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

5. Mekanisme Pengaduan
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar.

Baca Juga: SAH! Prabowo Teken PP THR dan Gaji ke-13: 9,4 Juta ASN, TNI/Polri, Pensiunan Siap Terima

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI