Namun, Jamin menyangsikan hal tersebut akan dilakukan. Menurutnya, Jaksa enggan untuk melibatkan mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus ini.
“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya nggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya.
"Kami sangat keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil kami yang mana yang mereka bantah. Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid usai persidangan.
Ia juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat. JPU membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Pak Tom (2015-2016), padahal Sprindik mencakup 2015-2023.
“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa. Menurutnya berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur bahwa apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.
Aturan baru yang meringankan dimaksud Zahid adalah UU BUMN yang telah disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.
“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” tuturnya.
Baca Juga: Geger WA Grup 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ngaku Belum Terinformasi
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.