Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

Restu Fadilah Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 16:04 WIB
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. (Dok: Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyampaikan, Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam pengelolaan tambang. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Februari 2025.

"Kalau menurut UU Minerba boleh. UU Minerba diperbolehkan lho koperasi (mengelola tambang)," kata Budi usai rapat bersama Mendagri dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Selasa, (11/3/2025).

Menurut Budi Arie, desa-desa yang memiliki area pertambangan di dalam wilayahnya memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah atau sarana utama dalam mengelola hasil tambang secara lebih efektif dan berkelanjutan.

"Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, kenapa tidak?" ucap dia.

Budi Arie meyakini, melalui Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat dapat memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan cara yang lebih terstruktur, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Sehingga warga desa tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.

"Kalau di desa ada batu bara, warga desa juga harus mendapat manfaatnya, jangan hanya orang kota saja yang menikmati kemakmuran ini. Koperasi adalah instrumen pemerataan ekonomi, khususnya ekonomi rakyat. Semua boleh maju, semua boleh mendapat keuntungan, dan rakyat tidak boleh ditinggalkan," tegas Budi Arie.

Lebih jauh dia mengatakan, koperasi dapat menjadi alat untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, kehadiran koperasi dalam industri pertambangan dapat menjadi solusi agar pengelolaan sumber daya alam lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Adapun agar lebih aktif dalam sektor pertambangan dan industri lainnya, pemerintah akan memberikan pendampingan dan dukungan yang diperlukan agar koperasi desa merah putih dapat menjalankan perannya secara optimal.

Sebagai informasi, Pemerintah akan membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Ribuan koperasi ini ditargetkan meluncur secara resmi pada pada 12 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI