Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:23 WIB
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI