Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ridwan Kamil Ikut Diperiksa

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:07 WIB
Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ridwan Kamil Ikut Diperiksa
Ridwan Kamil. [Tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi praktik korupsi di balik proyek pengadaan Iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau BJB. Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Berikut adalah fakta kasus korupsi BJB, kronologi, tersangka, hingga alasan Ridwan Kamil diperiksa.

KPK menyebut bahwa korupsi di bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan. Ada lima nama yang diduga terlibat, salah satunya adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Namun, KPK belum menjelaskan secara lebih rinci peranan RK dalam kasus tersebut. KPK pada Rabu (5/3/2025), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).

Seperti diketahui, penggeledahan terhadap rumah RK berlangsung Senin (10/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan terjadi penggeledahan di rumah RK.

RK membenarkan rumahnya menjadi sasaran penggeledahan. RK pu mengaku pasrah saat rumahnya diobok-obok oleh tim KPK. "Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara professional,” kata RK dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

Meski begitu, RK mengaku tidak ingin memberikan informasi terkait hubungannya dengan perkara BJB ini. Politikus Partai Golkar itu mempersilakan KPK untuk menyampaikan keterangan kepada publik.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” ujar RK.

Bahkan, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap ikut mengomentari terkait penggeledahan KPK di rumah RK di Bandung tersebut. "Terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil mantan gubernur Jabar, saya menyarankan KPK segera umumkan tersangka kasus Bank Jabar Banten siapa saja, agar tidak ada spekulasi," tulis Yudi dikutip Suara.com, Selasa (11/3/2025).

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi pun mengungkapkan soal proses penyidikan yang biasa dilakukan instansi penegak hukum usai menggeledah rumah seseorang. Menurutnya, umumnya orang yang kediamannya digeledah bisa berpotensi menjadi tersangka.

"Sebab memang tempat penggeledahan di awal penyidikan biasanya merupakan rumah tersangka atau saksi kunci," tulisnya.

Baca Juga: Mengintip Koleksi 'Kuda Besi' Ridwan Kamil: Dari Royal Enfield hingga Wuling Listrik

Sebelumnya, Setyo Budiyanto mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama. "Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI