Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:27 WIB
Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu
Menaker Yassierli berharap pembayaran pesangon dan THR korban PHK buruh Sritex bisa dilakukan sebelum lebaran. (Suara.com/Ari Welianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon termasuk THR.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli saat rapat di Komisi IX DPR dikutip Antara, Selasa (11/3/2025).

Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon uang penghargaan masa kerja. Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya.

Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki platform "SIAPkerja" sebuah layanan untuk pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

SIAPkerja adalah portal induk yang sekaligus merupakan sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

"Jadi kami ada PP Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi terkait dengan besaran klaim JKP," ucapnya.

Baca Juga: Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

Dia menjelaskan revisi terbaru dari PP Nomor 6 Tahun 2025 manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan yang sebelumnya 45 persen. Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan mendapatkan akses informasi pasar kerja.

Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI